Oktober 28, 2026
FB_IMG_1793066362348
GARUT – Kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Garut berhasil ditekan secara signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut sukses menggulung jaringan pengedar narkotika dan obat keras selama periode September hingga Oktober 2026.
Dalam konferensi pers resmi Operasi Antik Lodaya 2026 pada Senin (26/10/2026), polisi mengumumkan total nilai ekonomis barang bukti yang disita fantastis, yakni mencapai Rp1.011.604.000 (satu miliar rupiah lebih). Langkah cepat kepolisian ini diklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 106.277 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang.
Rangkuman Data Kasus & Tersangka di Garut
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi para perusak bangsa. Berikut adalah peta pengungkapan kasus tersebut:
  • Total Operasi: 22 Kasus tindak pidana terungkap.
  • Klaster Kasus: 12 Kasus narkotika dan 10 kasus pelanggaran izin obat keras.
  • Total Tersangka: 27 Orang ditahan (26 pria dan 1 wanita).
  • Modus Transaksi: Para pelaku memanfaatkan jaringan komunikasi via media sosial.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Selain narkotika dan puluhan ribu butir obat terlarang, pihak kepolisian juga menyita persenjataan ilegal. Berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lapangan:
  • Narkotika Jenis Sabu: Total seberat 655,2 gram yang dikemas dalam 71 paket siap edar.
  • Tembakau Sintetis: Total seberat 899,81 gram yang terbagi dalam 70 paket.
  • Ganja Kering: Total seberat 375,74 gram yang disita dalam 16 paket.
  • Obat-obatan Keras: Total sebanyak 97.899 butir obat tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket kecil.
  • Senjata Ilegal: Sebanyak 3 unit senjata jenis airsoft gun.
Titik Merah Peredaran Narkoba di Wilayah Garut
Pihak Satresnarkoba Polres Garut memetakan empat kecamatan dengan jumlah barang bukti yang paling menonjol dan menjadi perhatian khusus:
  1. Cilawu: Menjadi lokasi penyitaan sabu terbesar dengan berat 600,4 gram bruto.
  2. Bayongbong: Pusat peredaran obat keras terlarang dengan temuan 75.541 butir obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
  3. Tarogong Kidul: Pengungkapan kasus kepemilikan ganja kering seberat 355,18 gram bruto.
  4. Garut Kota: Target utama Operasi Antik Lodaya dengan sitaan sabu seberat 9,39 gram bruto.
Sanksi Hukum dan Modus Operandi Pelaku
Para pelaku diketahui memiliki peran berlapis mulai dari pemilik, kurir, perantara, hingga bandar lokal. Guna memutus mata rantai peredaran, polisi kini tengah melacak jaringan atas yang menyuplai barang-barang tersebut ke wilayah Garut.
Seluruh tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dari dua undang-undang sekaligus:
  • Perkara Narkotika: Dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perkara Obat Keras: Dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras dan narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *