DENPASAR – Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali resmi memusnahkan sebanyak 3.731 lembar uang Rupiah palsu di Gedung Presisi Polda Bali pada Selasa (27/10/2026). Langkah tegas ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Provinsi Bali.
Acara penting ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., yang mewakili Kapolda Bali, serta Kepala KPwBI Provinsi Bali, Achris Sarwani. Hadir pula perwakilan dari BIN Bali, Kejaksaan, OJK, Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, hingga Ketua APVA Bali. Secara keseluruhan, pemusnahan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai instansi terkait.
Komitmen Bersama Berantas Peredaran Uang Palsu
Dalam sambutannya, Kombes Pol Wisnu Prabowo memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi erat yang terjalin antara Polda Bali dan Bank Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemberantasan uang palsu membutuhkan kerja sama yang solid dari semua lini.
Di samping memusnahkan ribuan lembar Rupiah palsu tersebut, Kombes Pol Wisnu juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat luas. Beliau mengingatkan warga untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat bertransaksi guna memastikan keaslian uang.
“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya dugaan peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing, kami berharap segera melaporkannya ke pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri ‘110’,” ungkap Kombes Pol Wisnu.
Wujud Transparansi Hukum Berdasarkan UU Mata Uang
Sementara itu, Kepala KPwBI Provinsi Bali, Achris Sarwani, menjelaskan bahwa agenda pemusnahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Achris menekankan bahwa penegakan hukum dan pencegahan pemalsuan uang harus dilakukan secara lintas instansi demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Menurutnya, pemusnahan secara terbuka ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bukti nyata keterbukaan instansi terkait.
“Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Rupiah palsu, sekaligus untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah kita,” pungkas Achris Sarwani.
Prosesi utama pemusnahan ribuan lembar uang palsu tersebut dilakukan secara simbolis dan menyeluruh menggunakan mesin pemotong uang. Melalui momentum ini, Polda Bali, Bank Indonesia, beserta jajaran instansi terkait menegaskan kembali komitmen mereka untuk memperkuat koordinasi, memperluas edukasi publik, dan menindak tegas para pelaku pemalsuan uang demi menjamin keamanan transaksi di Pulau Dewata.(red)
