JAKARTA BARAT – Niat hati ingin menikmati makan siang dengan tenang di sebuah warung tegal (warteg), seorang pria di Kalideres justru dibuat kaget setengah mati. Sepeda motor kesayangannya raib dibawa kabur pencuri akibat kelalaian sepele: kunci kontak tertinggal di kendaraan.
Peristiwa nahas namun berujung mujur ini terjadi di Jalan Warung Gantung, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (26/10/2026) siang. Beruntung, pelarian sang maling langsung kandas di tangan polisi yang sedang melintas.
Kronologi Pencurian Motor di Depan Warteg Kalideres
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di samping warteg sekira pukul 13.30 WIB. Korban tidak menyadari bahwa ia meninggalkan kunci kontak tetap menggantung di motor.
“Saat berada di dalam warung, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motor miliknya melaju dengan kencang,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Sadar kendaraannya digondol maling, korban langsung berlari keluar dan berteriak histeris sambil mengejar pelaku.
Pelaku AY Kepergok Tim Opsnal Reskrim yang Berpatroli
Teriakan minta tolong korban seketika memecah keheningan siang hari. Suara tersebut didengar langsung oleh anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres yang kebetulan sedang melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalur tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk bertindak:
- Pengejaran Cepat: Dibantu oleh warga sekitar yang sigap di lokasi, polisi langsung mengejar pelaku.
- Penangkapan Pelaku: Polisi berhasil mencegat dan membekuk pelaku yang diketahui berinisial AY.
- Penyelamatan Barang Bukti: Motor Vario milik korban serta sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan sebelum sempat dibawa kabur lebih jauh.
Terancam Jeratan KUHP Baru
Berkat kesigapan jajaran Polsek Kalideres dan kepedulian warga, motor korban kini sudah berhasil diselamatkan kembali.
Sementara itu, pelaku AY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas aksi nekatnya, pelaku AY resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(red)
