DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil menggulung sindikat penggelapan kendaraan bermotor lintas wilayah yang dikenal sebagai Sindikat “SIDATAPA”. Jaringan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun ini diringkus setelah menipu puluhan pemilik usaha rental kendaraan di Bali menggunakan modus Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (26/10/2026), Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., didampingi jajaran humas dan reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini bermula dari adanya 25 laporan polisi dengan total 21 pengusaha rental yang menjadi korban.
Peran 5 Tersangka Sindikat “Sidatapa” yang Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Gabungan menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini:
- PDN (23) asal Buleleng: Berperan sebagai eksekutor penggelapan sekaligus penadah lapangan.
- GHPA (30) asal Tabanan: Berperan aktif sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
- PN (38) asal Buleleng: Berperan sebagai penadah sekaligus pemesan identitas palsu.
- KA (40) asal Buleleng: Berperan sebagai penadah kendaraan.
- NAA (43) asal Denpasar: Otak pembuat dokumen dan KTP palsu untuk operasional sindikat.
Kronologi penangkapan bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat tim gabungan membekuk GHPA di sebuah hotel kawasan Lovina dan PDN di Desa Tangguwisia, Seririt, Buleleng. Pengembangan berlanjut hingga menyeret nama PN dan KA di Buleleng.
Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Tim Resmob akhirnya menciduk NAA di Denpasar yang bertindak sebagai pembuat dokumen palsu. Dari pengakuannya, NAA mencetak KTP palsu menggunakan perangkat komputer dan printer dengan upah Rp500.000 per kartu.
Modus Operandi: KTP Palsu hingga Uang Tebusan
AKBP Belnas Pali Padang memaparkan bahwa modus operandi Sindikat Sidatapa tergolong rapi. Mereka berpura-pura menjadi penyewa (customer) rental yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, mereka menunjukkan KTP palsu yang wajahnya dicocokkan namun menggunakan identitas fiktif.
Setelah unit kendaraan diserahkan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan melainkan dialihkan ke pihak lain atau digadaikan. Tragisnya, dalam beberapa kasus, pelaku memanfaatkan pihak perantara untuk meminta uang tebusan kepada pemilik sah jika ingin kendaraannya kembali.
Barang Bukti yang Disita: Dari Motor hingga HP iPhone 17 Pro
Dari tangan para tersangka, Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi serta alat produksi dokumen palsu, di antaranya:
- Kendaraan: 4 unit sepeda motor (1 Honda ADV dan 3 Yamaha NMAX).
- Dokumen: BPKB, STNK, surat perjanjian sewa, serta puluhan KTP/SIM C asli dan palsu.
- Alat Produksi: 1 unit laptop HP, 3 unit printer, alat laminating, alat pemotong, bahan baku kartu, dan tinta komparasi.
- Gadget & Cash: 1 unit HP iPhone 17 Pro, hard disk eksternal, dan uang tunai.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polda Bali
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai peran masing-masing tersangka, yaitu Pasal 486 KUHP (Penggelapan), Pasal 591 KUHP (Penadahan), Pasal 391 dan 392 KUHP (Pemalsuan Dokumen), serta Pasal 93 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga maksimal 8 tahun penjara.
Melalui semangat “Polisi Nyarengin Krama” (Polisi Bersama Masyarakat), Polda Bali mengimbau para pemilik rental mobil dan motor di Bali untuk memperketat verifikasi identitas penyewa dan memasang teknologi pelacak GPS. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Polisi “110”.(red)
